A.
PENGERTIAN
KURIKULUM
Di Indonesia istilah
“kurikulum” boleh dikatakan baru menjadi populer sejak tahun lima puluhan, yang
dipopulerkan oleh mereka yang memperoleh pendidikan di Amerika Serikat. Kini
istilah itu telah dikenal orang di luar pendidikan. Sebelumnya yang lazim
digunakan adalah “rencana pelajaran” pada hakikatnya kurikulum sama sama
artinya dengan rencana pelajaran. Beberapa tafsiran lainnya dikemukakan sebagai
berikut ini.
Kurikulum memuat isi
dan materi pelajaran. Kurikulum ialah sejumlah mata ajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh
sejumlah
pengetahuan. Mata ajaran (subject matter) dipandang sebagai pengalaman orang tua atau orang-orang pandai masa
lampau, yang telah disusun secara sistematis dan logis. Mata ajaran tersebut
mengisis materi pelajaran yang disampaikan kepada siswa, sehingga memperoleh
sejumlah ilmu pengetahuan yang berguna baginya.
Kurikulum sebagai rencana pembelajaran. Kurikulum adalah suatu program
pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa. Dengan program itu para siswa melakukan berbagai
kegiatan belajar, sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku
siswa, sesuai dengan tujuan pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain,
sekolah menyediakan lingkungan bagi siswa yang memberikan kesempatan belajar.
Itu sebabnya, suatu kurikulum harus disusun sedemikian rupa agar maksud
tersebut dapat tercapai. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran
saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan
siswa, seperti: bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan, perpustakaan,
gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain; yang pada gilirannya menyediakan
kemungkinan belajar secara efektif. Semua kesempatan dan kegiatan yang akan dan
perlu dilakukan oleh siswa direncanakan dalam suatu kurikulum.
Kurikulum sebagai
pengelaman belajar. Perumusan/pengertian kurikulum lainnya
yang agak berbeda dengan pengertian-pengertian sebelumnya lebih menekankan
bahwa kurikulum merupakan serangkaian pengalaman belajar. Salah satu pendukung
dari pengalaman ini menyatakan sebagai berikut:
“Curriculum is interpreted to mean all
of the organized courses, activities, and experiences which pupils have under
direction of the school, whether in the classroom or not (Romine, 1945,h. 14).”
Pengertian itu
menunjukan, bahwa kegiatan-kegiatan kurikulum tidak terbatas dalam ruang kelas
saja, melainkan mencakup juga kegiatan-kegiatan diluar kelas. Tidak ada pemisahan yang tegas antara intra dan
ekstra kurikulum. Semua kegiatan yang memberikan pengalaman belajar/pendidikan
bagi siswa pada hakikatnya adalah kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
(Undang-Undang No.20 TH. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta
cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi. (Pasal 1 Butir 6
Kemendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa).
Kurikulum adalah serangkaian mata ajar dan
pengalaman belajar yang mempunyai tujuan tertentu, yang diajarkan dengan cara
tertentu dan kemudian dilakukan evaluasi. (Badan Standardisasi Nasional SIN
19-7057-2004 tentang Kurikulum Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bagi
Dokter Perusahaan).
Dari berbagai macam pengertian kurikulum diatas kita dapat
menarik garis besar pengertian kurikulum yaitu:
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
B.
LANDASAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM
Kurikulum merupakan inti dari bidang pendidikan dan
memiliki pengaruh terhadap seluruh kegiatan pendidikan. Penyusunan kurikulum
membutuhkan landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan pada hasil-hasil
pemikiran dan penelitian yang mendalam. Penyusunan kurikulum yang tidak
didasarkan pada landasan yang kuat dapat berakibat fatal terhadap kegagalan
pendidikan itu sendiri. Dengan sendirinya, akan berkibat pula terhadap
kegagalan proses pengembangan manusia.
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik
dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional,
perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kesenian, sesuai dengan
jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan. (Bab
IX, Ps.37). Pengembangan kurikulum berlandaskan faktor-faktor sebagai berikut:
1.
Tujuan filsafat dan pendidikan nasional yang
dijadikan sebagai dasar untuk merumuskan tujuan institusional yang pada
gilirannya menjadi landasan dalam merumuskan tujuan kurikulum suatu satuan
pendidikan.
2.
Sosial budaya dan agama yang berlaku
dalam masyarakat kita.
3.
Perkembangan
peserta didik, yang menunjuk pada karekteristik perkembangan peserta didik.
4.
Keadaan
lingkungan, yang dalam arti luas meliputi lingkungan manusiawi (interpersonal),
lingkungan kebudayaan termasuk iptek (kultural), dan lingkungan hidup
(bioekologi), serta lingkungan alam (geoekologis).
5.
Kebutuhan
pembangunan, yang mencakup kebutuhan pembangunan di bidang ekonomi,
kesejahteraan rakyat, hukum, hankam, dan sebagainya.
6.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sesuai dengan sistem nilai dan
kemanusiawian serta budaya bangsa.
C. KOMPONEN UTAMA KURIKULUM
Kurikulum memiliki lima komponen utama, yaitu :
(1)
Tujuan;
(2)
Materi;
(3)
Strategi,Pembelajaran;
(4)
Organisasi Kurikulum Dan
(5)
Evaluasi.
No comments:
Post a Comment