PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
A. Pengertian Paradigma
Awalnya
istilah Paradigma berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama yang
kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Tokoh yang mengembangkan istilah
tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang
berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970: 49). Inti sari paradigma
adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum dan dijadikan
sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat
menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dengan
adanya kajian paradigma ilmu pengetahuan sosial kemudian dikembangkanlah metode
baru yang berdasar pada hakikat dan sifat paradigma ilmu, yaitu manusia yang
disebut metode kualitatif. Kemudian berkembanglah istilah ilmiah tersebut dalam
bidang manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik, hukum, ekonomi,
budaya, serta bidang-bidang lainya. Dalam kehidupan sehari hari paradigma
berkembang menjadi terminologi yang mengandung arti sebagai sumber nilai,
kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter serta arah
dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu
termasuk bidang pembangunan, reformasi, maupun pendidikan. Dengan demikian
paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam proses kegiatan.
Perencanaan, pelaksanaan dan hasil- hasilnya dapat diukur dengan paradigma
tertentu yang diyakini kebenaranya.
B. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan
Pembangunan
Nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur.
Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan
martabat manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan
negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan rincian
sebagai berikut:
·
Tujuan negara hukum formal, adalah
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Tujuan negara hukum material dalam hal
ini merupakan tujuan khusus atau nasional, adalah memajukan kesejahteraan
umum,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Tujuan Internasional, adalah ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Yang perwujudanya terletak pada tatanan pergaulan
masyarakat internasional.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam
segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai
sila-sila Pancasila yang didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek
pendukung pokok negara. Dan ini terlihat dari kenyataan obyektif bahwa
pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup)
manusia. Dalam mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional yang
merupakan tujuan seluruh warganya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat
manusia “monopluralis” yang unsurnya meliputi : kodrat manusia yaitu rokhani
(jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial, dan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri
dan sebagai makhluk TuhanYME. Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan
nasional harus mmperlihatkan konsep berikut ini :
·
Pancasila harus menjadi kerangka
kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa
·
Pancasila sebagai landasan pembangunan
nasional
·
Pancasila merupakan arah pembangunan
nasioanl
·
Pancasila merupakan etos pembangunan
nasional
·
Pancasila merupakan moral pembangunan
Masyarakat
Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak
pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama
dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu pembangunan
nasional harus dapat memperlihatkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
·
Hormat terhadap keyakinan religius
setiap orang
·
Hormat terhadap martabat manusia sebagai
pribadi atau subjek (manusia seutuhnya)
Sebagai
upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia maka pembangunan nasional harus
meliputi aspek jiwa, seperti akal, rasa dan kehendak, raga (jasmani), pribadi,
sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila.
Selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik,
ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta bidang kehidupan agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikatnya
Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung arti atas segala aspek
pembangunan yang harus mencerminkan nilai-nilai pancasila.
1.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Pengembangan dan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) merupakan salah satu syarat
menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan modern.
Pengembangan dan penguasaan iptek menjadi sangat penting, manakala dikaitkan
dengan kehidupan global yang ditandai dengan persaingan. Namun demikian
pengembangan iptek bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan meterial melainkan
harus memperlihatkan aspek-aspek spiritual. Artinya, pengembangan iptek harus
diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Dengan pemikiran diatas
dapat kita ketahui adanya tujuan essensial daripada iptek, yaitu demi
kesejahteraan umat manusia, sehingga pada hakikatnya iptek itu tidak bebas
nilai, melainkan terikat oleh nilai.
Pancasila merupakan
satu kesatuan dari sila silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir
serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Sebagai bangsa yang memiliki
pandangan hidup pancasila, maka tidak berlebihan apabila pengembangan iptek
harus didasarkan atas paradigma pancasila. Apabila kita melihat sila demi sila
menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek.
Ø Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta,
perimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Sila
ini menempatkan manusia di alam semesta bukan merupakan pusatnya melainkan
sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya (T. Jacob, 1986), dapat
disimpulkan berdasarkan sila ini iptek selalu mempertimbangkan dari apa yang
ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, adakah kerugian bagi manusia.
Ø Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, menekankan bahwa iptek haruslah bersifat
beradab dan bermoral, sehingga terwujud hakikat tujuan iptek yaitu, demi
kesejahteraan umat manusia. Bukan untuk kesombongan dan keserakahan manusia
melainkan harus diabdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.
Ø Sila
Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa indonesia bahwa rasa
nasionalime bangsa indonesia akibat dari adanya kemajuan iptek, dengan iptek
persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan
persahabatan antar daerah diberbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari
faktor kemajuan iptek. Oleh sebab itu iptek harus dikembangkan untuk memperkuat
rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam
hubungan manusia indonesia dengan masyarakat internasional.
Ø Sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, mendasari pengembangan iptek secara demokratis. Disini ilmuwan tidak
hanya ditempatkan untuk memiliki kebebasan dalam pengembangan iptek, namun juga
harus ada saling menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan bersikap
terbuka untuk menerima kritikan, atau dikaji ulang dan menerima perbandingan
dengan penemuan teori lainya.
Ø Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, iptek didasarkan pada
keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan
dalam hubunganya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia
dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia
dengan alam lingkunganya (T. Jacob, 1986).
Jadi dapat disimpulkan bahwa sila-sila pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan iptek.
Jadi dapat disimpulkan bahwa sila-sila pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan iptek.
2.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM
Dalam bidang kenegaraan
penjabaran pembangunan dituangkan dalam GBHN yang dirinci dalam bidang-bidang
operasional serta target pencapainya, bidang tersebut meliputi POLEKSOSBUD
HANKAM. Dalam mewujudkan tujuan seluruh warga harus kembali berdasar pada
hakikat manusia yaitu monopluralis, yang artinya meliputi berbagai unsur yaitu
rokhani-jasmani, individu-makhluk sosial, serta manusia sebagai pribadi-makhluk
Tuhan YME. Maka hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan
POLEKSOSBUD HANKAM, guna membangun martabat manusia itu sendiri.
a.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Politik
sangat berperan penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia, karena
sistem politik negara harus berdasarkan hak dasar kemanusiaan, atau yang lebih
dikenal dengan hak asasi manusia. Sehingga sistem politik negara pancasila
mampu memberikan dasar-dasar moral, diharapakan supaya para elit politik dan
penyelenggaranya memiliki budi pekerti yang luhur, dan berpegang pada cita-cita
moral rakyat yang luhur. Sebagai warga negara indonesia manusia harus
ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik, bukan sekedar objek politik
yang diharapkan kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan adalah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena Pancasila sebagai paradigma dalam
berpolitik, maka sistem politik di indonesia berasaskan demokrasi, bukan
otoriter.
Berdasar
pada hal diatas, pengembangan politik di indonesia harus berlandaskan atas
moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan
moral keadilan, apabila pelaku politik baik warga negara maupun
penyelenggaranya berkembang atas dasar moral tersebut maka akan menghasilkan
perilaku politik yang santun dan bermoral yang baik.
b.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai
dengan Paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi, maka sistem dan
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara
khusus, sistem ekonomi harus mandasarkan pada moralitas ketuhanan, dan
kemanusiaan. Hal ini untuk menghindari adanya pengembangan ekonomi yang
cenderung mengarah pada persaingan bebas, yaitu yang terkuat dialah yang akan
menang, seperti yang pernah terjadi pada abad ke-18, yaitu tumbuhnya perekonomian
kapitalis. Dengan adanya kejadian pada abad ke-18 tersebut, maka eropa pada
awal abad ke-19 bereaksi untuk merubah perkembangan ekonomi tersebut menjadi
sosialisme komunisme, yang berjuang untuk nasib rakyat proletar yang sebelumnya
ditindas oleh kaum kapitalis.
Ekonomi
yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi mensejahterakan rakyat luas,
sistem ekonomi ini di kembangkan oleh mubyarto, yang tidak hanya mengejar
pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih
sejahtera, oleh sebab itu kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas,
monopoli dan yang lainnya yang berakibat pada penderitaan manusia dan
penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
c.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Pancasila
pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila berdasar pada
hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang
dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang diharapkan menghasilkan
manusia yang berbudaya dan beradab.
Dalam
rangka melakukan reformasi disegala bidang, hendaknya indonesia berdasar pada
sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa
indonesia itu sendiri yaitu nilai pancasila yang merupakan sumber normatif bagi
peningkatan humanisasi khususnya dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka
kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untuk ;
1. Universalisasi,
yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur
2. Transendentalisasi,
yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
(koentowijoyo,1986)
Dengan demikian proses
humanisasi universal akan dehumanisasi serta aktualisasi nilai hanya demi
kepentingan kelompok sosial tertentu yang diharapkan mampu menciptakan sistem
sosial budaya yang beradab.
Berdasar
sila Persatuan Indonesia pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar
penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh
wilayah nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Pengakuan serta penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa sangat diperlukan sehingga mereka merasa dihargai dan diterima
sebagai warga bangsa, dengan demikian pembangunan sosial budaya tidak akan
menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
d.
Pancasila
sebagai Paradigma Hankam
Salah satu tujuan
bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya terletak
pada penyelenggara negara semata, akan tetapi juga rakyat Indonesia secara
keseluruhan. Atas dasar tersebut sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut
sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem partahanan dan keamanan Indonesia
disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Dasar-dasar kemanusiaan
yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara. Maka
dari itu pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi
terjaminya harkat dan martabat manusia, terutama secara rinci terjaminya
hak-hak asasi manusia. Dengan adanya tujuan tersebut maka pertahanan keamanan
negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, guna mencapai tujuan yaitu demi tercapainya kesejahteraan hidup
manusia sebagai makhluk Tuhan YME (sila II), Pancasila juga harus mendasarkan
pada tujuan demi kepentingan warga sebagai warga negara (Sila III), pertahanan
keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan
kemanusiaan (sila IV) dan akhirnya pertahanan keamanan haruslah diperuntukkan
demi terwujudnya keadilan keadilan dalam hidup masyarakat atau terwujudnya
suatu keadilan sosial, dan diharapkan negara benar-benar meletakkan pada fungsi
yang sebenarnya sebagai negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan
atas kekuasaan sehingga mengakibatkan suatu pelanggaran terhadap hak asasi
manusia.
e.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Tidak dapat dipungkiri
bahwa bangsa Indonesia mengalami adanya suatu kemunduran, yaitu kehidupan
beragama yang tidak berkemanusiaan. hal ini dapat kita lihat adanya suatu
kenyataan banyak terjadinya konflik sosial pada masalah-masalah SARA, terutama
pada masalah agama, sebagai contoh tragedi di Ambon, Poso, Medan, Mataram,
Kupang, dan masih banyak lagi daerah yang lain yang terlihat semakin melemahnya
toleransi dalam kehidupan beragama sehingga menyimpang dari asas kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Pancasila telah memberikan
dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa untuk dapat hidup secara
damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia tercinta ini. Sebagai
makhluk Tuhan YME manusia wajib untuk beribadah kepada Tuhan YME dimanapun
mereka hidup. Akan tetapi Tuhan menghendaki kehidupan manusia yang penuh
kedamaian dengan hidup berdampingan, saling menghormati, meskipun Tuhan
menciptakan adanya perbedaan, berbangsa-bangsa, bergolong-golong, berkelompok,
baik sosial, politik, budaya maupun etnis tidak lain untuk kehidupan yang damai
berdasar pada kemanusiaan.
Dalam Pokok Pikiran IV, negara
menegaskan bahwa, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, hal ini berarti bahwa kehidupan dalam negara
berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, dengan memberikan kebebasan atas kehidupan
beragama atau dengan menjamin atas demokrasi dibidang agama. Setiap agama
memiliki dasar-dasar ajaran yang sesuai dengan keyakinan masing-masing dengan
mendasarkan pergaulan kehidupan dalam beragama atas nilai-nilai kemanusiaan
yang beradab dan berdasar bahwa pemeluk agama adalah bagian dari umat manusia
di dunia. Maka sudah seharusnya negara Indonesia mengembangkan kehidupan
beragama ke arah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi, saling
menghargai berdasar pada nilai kemanusiaan yang beradab.
No comments:
Post a Comment